Dian Raya Cipta Guidelines

Anti Korupsi dan Gratifikasi
Anti-Corruption and Anti-Gratification

Perusahaan menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan suap dalam aktivitas bisnis. Etika ini diterapkan pada semua hubungan bisnis, baik internal maupun eksternal, untuk menjamin kepercayaan dan integritas perusahaan.

The company rejects all forms of corruption, gratification, and bribery in business activities. This ethical standard applies to all business relations, both internal and external, to ensure trust and integrity of the company.

Specific Guidelines

  1. Menetapkan kebijakan anti-suap dan anti-gratifikasi yang berlaku bagi seluruh karyawan.
    Establish anti-bribery and anti-gratification policies applicable to all employees.

  2. Memberikan sosialisasi etika bisnis kepada karyawan dan mitra kerja.
    Provide business ethics training to employees and business partners.

  3. Menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia.
    Provide secure and confidential reporting mechanisms for violations.

  4. Menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
    Strictly enforce disciplinary actions for proven violations.

Implementation Elements

  • Menyediakan kanal pengaduan internal untuk melaporkan praktik korupsi atau gratifikasi.
    Provide internal reporting channels for corruption or gratification practices.

📩 Email pengaduan: hrd@dianrayacipta.com

📝 Formulir pelaporan online: Formulir Pelaporan